Labels

Rabu, 14 November 2012

Haji

Ibadah Haji

A. PENGERTIAN HAJI
Merupakan perjalanan ibadah bagi seorang muslim sebagai penyempurna rukun islam yang ke-5 yang ditandai dengan wukup di Arafah pada tanggal 9 dzulhijah setiap tahunnya. Berkenaan dengan hal tersebut, maka Afina Tour sebagai perjalanan ibadah haji plus (ONH Plus) berkomitmen memberikan pelayanan terbaik dalam perjalanan ibadah haji. Bersama Suci Tour, kita sempurnakan ibadah haji menuju predikat haji yang mabrur, Amiin.
B. RUKUN HAJI

Urutan ibadah yang harus dilakukan secara lengkap yang tercakup di dalam “rukun haji” dan wajib haji. Rukun Haji adalah kegiatan yang harus dilakukan dalam ibadah haji yang jika tidak dikerjakan hajinya tidak syah. Adapun Rukun Haji  adalah :
Urutan ibadah yang harus dilakukan secara lengkap yang tercakup di dalam “rukun haji” dan wajib haji. Rukun Haji adalah kegiatan yang harus dilakukan dalam ibadah haji yang jika tidak dikerjakan hajinya tidak syah. Adapun Rukun Haji  adalah :
  1. Ihram, yaitu pernyataan mulai mengerjakan ibadah haji atau umroh dengan memakai pakaian ihrom disertai niat untuk haji atau umroh di miqot Makani.
  2. Wukuf di Arofah, yaitu berdiam diri dan berdo’a di Arafah pada tanggal 9 Zulhijah.
  3. Tawaf Ifadah, yaitu mengelilingi Ka’bah sebanyak 7 kali, dilakukan sesudah melontar jumroh Aqobah pada tanggal 10 Zulhijah.
  4. Sa’i, yaitu berjalan atau berlari-lari kecil antara shafa dan marwah sebanyak 7 kali, dilakukan sesudah tawaf Ifadah.
  5. Tahallul, yaitu bercukur atau menggunting rambut sesudah selesai melaksanakan Sa’i.
  6. Tertib, yaitu mengerjakannya sesuai dengan urutan-urutannya, serta tidak ada yang tertinggal.
C. WAJIB HAJI
Adalah rangkaian kegiatan yang harus dilakukan dalam ibadah haji sebagai pelengkap ibadah rukun haji, yang jika tidak dikerjakan harus membayar dam (denda). Yang termasuk wajib haji adalah :
  1. Niat Ihram untuk haji atau umroh dari miqot makani, dilakukan setelah berpakaian ihram.
  2. Mabit (bermalam) di Muzdalifah pada tanggal 9 Zulhijah (dalam perjalanan dari Arafah ke Mina).
  3. Melempar Jumroh Aqabah tanggal 10 Zulhijah.
  4. Mabit di Mina pada hari tasyrik (11-13 Zulhijah).
  5. MelontarJumroh Ula, Wustha, dan Aqabah pada hari Tasyrik (tanggal 11, 12 dan 13 Zulhijah).
  6. Tawaf Wada’ yaitu melakukan tawaf perpisahan sebelum meninggalkan kota Mekah.
  7. Meninggalkan perbuatan yang dilarang waktu ihram.

Zakat

Zakat adalah sedekah yang wajib dikeluarkan umat Islam menjelang akhir bulan Ramadhan, sebagai pelengkap ibadah puasa. Zakat merupakan salah satu rukun ketiga dari Rukun Islam. Secara harfiah zakat berarti “tumbuh”, “berkembang”, “menyucikan”, atau “membersihkan”. Sedangkan secara terminologi syari’ah, zakat merujuk pada aktivitas memberikan sebagian kekayaan dalam jumlah dan perhitungan tertentu untuk orang-orang tertentu sebagaimana ditentukan.

Hukum Zakat

Zakat merupakan salah satu[rukun Islam], dan menjadi salah satu unsur pokok bagi tegaknya [syariat Islam]. Oleh sebab itu hukum zakat adalah wajib (fardhu) atas setiap muslim yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu. Zakat termasuk dalam kategori ibadah, seperti:shalat,haji,dan puasa yang telah diatur secara rinci dan paten berdasarkan Al-Qur’an dan As Sunnah,sekaligus merupakan amal sosial kemasyarakatan dan kemanusiaan yang dapat berkembang sesuai dengan perkembangan ummat manusia.

Macam-Macam Zakat

Zakat terbagi atas dua tipe yakni:
  • Zakat Fitrah
    Zakat yang wajib dikeluarkan muslim menjelang Idul Fitri pada bulan Ramadhan. Besar Zakat ini setara dengan 2,5 kilogram makanan pokok yang ada di daerah bersangkutan.
  • Zakat Maal (Harta)
    Mencakup hasil perniagaan, pertanian, pertambangan, hasil laut, hasil ternak, harta temuan, emas dan perak. Masing-masing tipe memiliki perhitungannya sendiri-sendiri.

Yang berhak menerima

  • Fakir – Mereka yang hampir tidak memiliki apa-apa sehingga tidak mampu memenuhi kebutuhan pokok hidup.
  • Miskin – Mereka yang memiliki harta namun tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan dasar untuk hidup.
  • Amil – Mereka yang mengumpulkan dan membagikan zakat.
  • Muallaf – Mereka yang baru masuk Islam dan membutuhkan bantuan untuk menyesuaikan diri dengan keadaan barunya
  • Hamba Sahaya yang ingin memerdekakan dirinya
  • Gharimin – Mereka yang berhutang untuk kebutuhan yang halal dan tidak sanggup untuk memenuhinya
  • Fisabilillah – Mereka yang berjuang di jalan Allah (misal: dakwah, perang dsb)
  • Ibnus Sabil – Mereka yang kehabisan biaya di perjalanan.

Yang tidak berhak menerima zakat

  • Orang kaya. Rasulullah bersabda, “Tidak halal mengambil sedekah (zakat) bagi orang yang kaya dan orang yang mempunyai kekuatan tenaga.” (HR Bukhari).
  • Hamba sahaya, karena masih mendapat nafkah atau tanggungan dari tuannya.
  • Keturunan Rasulullah. Rasulullah bersabda, “Sesungguhnya tidak halal bagi kami (ahlul bait) mengambil sedekah (zakat).” (HR Muslim).
  • Orang yang dalam tanggungan yang berzakat, misalnya anak dan istri.
  • Orang kafir.
Arti Puasa

Puasa menurut bahasa berarti menahan dari sesuatu. Dalam al-qur'an disebutkan {إنى نذرت للرحمن صوما} Surah Maryam Ayat 26. yang berarti diam dan menahan untuk berbicara.

Adapun puasa menurut istilah adalah menahan diri dari hal-hal yang membatalkan puasa yang disertai niat pada siang hari mulai dari terbit fajar sampai tenggelamnya matahari.

Dari pengertian diatas dapat dipahami bahwa puasa itu menahan diri dari dua syahwat ( perut dan farj(kemaluan) ) dan dari segala yang memasuki tenggorokan seperti obat dan lain sebagainya pada waktu tertentu yaitu dari terbitnya fajar kedua/shadik sampai kepada tenggelamnya matahari dari orang tertentu(yang wajib puasa) seperti orang muslim, baligh, berakal dan tidak dalam keadaan haid dan nifas(wanita baru melahirkan) disertai dengan niat ( keinginan hati untuk melaksanakan suatu pekerjaan tanpa ada keraguan) untuk membedakan antara ibadah dan adat(kebiasaan).

Rukun Puasa

Menahan diri dari syahwat perut dan kemaluan atau menahan diri hal-hal yang membatalkan puasa. Ulama Malikiyah dan Syafiiyah menambahkan satu rukun lagi yaitu niat berpuasa pada malamnnya.

Waktu Puasa

Dari terbit sampai tenggelamnya matahari. Adapun daerah dimana siang dan malam sama panjangnya. Atau kadang siang lebih panjang dari malamnya seperti Bulgaria, maka waktu puasanya mengikuti negara terdekat atau disesuaikan dengan waktu Mekah.

Dasar hukumnya firman Allah : {وكلوا واشربوا حتى يتبين لكم الخيط الأسود من الخيط الأسود من الفجر} Al-baqarah 187. Allah memakai kata " الخيط" sebagai ungkapan majazi yang berarti putihnya siang dari gelapnya malam, dan ini terjadi ketika terbit matahari.

Mengenai komentarnya terhadap hadis Nabi {إن بلالا يؤذن بليل ، فكلوا واشربوا حتى يؤذن ابن أم مكتوم } Ibn Abdil Bar mengatakan bahwa "الخيط الأبيض" adalah pagi, sementara sahur itu sebelum terbitnya fajar berdasarkan Ijma (konsensus Ulama).

Manfaat Puasa

Manfaat dari ibadah puasa banyak sekali dari segi rohani dan materi. Puasa merupakan salah satu bentuk ketaatan kepada Allah. Pahala yang diberikan kepada siapapun yang melakukannya tidak terbatas. Karena puasa itu spesial untuk Allah yang memiliki kemurahan yang luas. Orang yang ikhlas berpuasa berhak memasuki pintu khusus yang disebut "Ar-Rayyan".

Dengan berpuasa seseorang dapat menjaukan diri dari maksiat yang berujung pada siksa Allah. Puasa juga merupakan kaffarah(penebus) dosa dari tahun sebelumnya. Dengan ketaatan, segala urusan orang beriman akan lancar karena ibadah puasa menghasilkan ketakwaan yang merupakan wujud ketundukan terhadap perintah Allah dan menghindari segala larangannya. Allah berfirman : {يأيها الذين أمنوا كتب عليكم الصيام كما كتب على الذين من قبلكم لعلكم تتقون} Al-Baqarah 183

Puasa Ibaratnya sebuah sekolah tatakrama yang agung, dimana orang beriman selama berpuasa melatih beberapa hal. Puasa merupakan perang jiwa, perlawanan terhadap hawa nafsu dan godaan syaitan yang selalu melambai.

Selama berpuasa seseorang membiasakan diri bersabar terhadap hal-hal yang kadang tidak dibolehkan, hawa nafsu yang menghadangnya.

*Disadur dan diterjemahkan dari buku "Fiqh Islam Wa Adillatuhu" karya Prof. Dr. Wahbah Zuhaili

Sholat berasal dari bahasa Arab

As-Sholah

Definisi (ta'rif/pengertian):

Sholat secara Bahasa (Etimologi) berarti Do'a

Sedangkan secara Istilah/Syari'ah (Terminologi), sholat adalah perkataan dan perbuatan tertentu/khusus yang dibuka/dimulai dengan takbir (takbiratul ihram) diakhiri/ditutup dengan salam.

Sholat merupakan rukun perbuatan yang paling penting diantara rukun Islam yang lain sebab ia mempunyai pengaruh yang baik bagi kondisi akhlaq manusia. sholat didirikan sebanyak lima kali setiap hari, dengannya akan didapatkan bekas/pengaruh yang baik bagi manusia dalam suatu masyarakatnya yang merupakan sebab tumbuhnya rasa persaudaraan dan kecintaan diantara kaum muslimin ketika berkumpul untuk menunaikan ibadah yang satu di salah satu dari sekian rumah milik Allah subhanahu wa ta'ala (masjid).


HUKUM SHOLAT

Melaksanakan sholat adalah wajib 'aini bagi setiap orang yang sudah mukallaf (terbebani kewajiban syari'ah), baligh (telah dewasa/dengan ciri telah bermimpi), dan 'aqil (berakal).



Allah berfirman:

"Dan tidaklah mereka diperintah kecuali agar mereka hanya beribadah/menyembah kepada Allah sahaja, mengikhlaskan keta'atan pada-Nya dalam (menjalankan) agama dengan hanif (lurus), agar mereka mendirikan sholat dan menunaikan zakat, demikian itulah agama yang lurus". (Surat Al-Bayyinah:5).

PENETAPAN SHOLAT

Diantara sekian banyak bentuk ibadah dalam Islam, sholat adalah yang pertama kali di tetapkan kewajibannya oleh Allah subhanahu wa ta'ala, Nabi menerima perintah dari Allah tentang sholat pada malam mi'raj (perjalanan ke langit) tanpa perantara.

Anas berkata: "sholat diwajibkan kepada Nabi sebanyak 50 reka'at pada malam ketika beliau diperjalankan (isra'-mi'raj), kemudian dikurangi hingga menjadi tinggal 5 roka'at kemudian ada yang menyerunya: Wahai Muhammad hal tersebut tidak seperti harapanku namun bagimu yang 5 roka'at itu setara dengan 50 roka'at."
(Dikeluarkan oleh Imam Ahmad, At-Tirmidzi dan An-Nasa'i).

HIKMAH SHOLAT

Sholat disyari'atkan sebagai bentuk tanda syukur kepada Allah, untuk menghilangkan dosa-dosa, ungkapan kepatuhan dan merendahkan diri di hadapan Allah, menggunakan anggota badan untuk berbakti kepada-Nya yang dengannya bisa seseorang terbersih dari dosanya dan tersucikan dari kesalahan-kesalahannya dan terajarkan akan ketaatan dan ketundukan.



Allah telah menentukan bahwa sholat merupakan syarat asasi dalam memperkokoh hidayah dan ketakwaan, sebagaimana disebutkan dalam firman-Nya:

"Alif Laaam Miiim. Kitab (Al Qur-an) tidak ada keraguan di dalamnya, menjadi petunjuk bagi mereka yang bertakwa. Yaitu mereka yang beriman kepada yang ghaib, mendirikan sholat dan menafkahkan sebagian rezki yang Kami anugerahkan kepada mereka." (QS. Al Baqarah : 1-2).



Di samping itu Allah telah mengecualikan orang-orang yang senantiasa memelihara sholatnya dari kebiasaan manusia pada umumnya: berkeluh kesah dan kurang bersyukur, disebutkan dalam fiman-Nya:

"Sesungguhnya manusia diciptakan bersifat keluh kesah dan kikir. Apabila ia ditimpa kesusahan ia berkeluh kesah, dan apabila ia mendapat kebaikan ia amat kikir, kecuali orang-orang yang mengerjakan sholat, yang mereka itu tetap mengerjakan sholat." (QS Al Ma'arij: 19-22

KEDUDUKAN SHOLAT

Sholat merupakan salah satu rukun Islam setelah syahadatain. Dan amal yang paling utama setelah syahadatain. Barangsiapa menolak kewajibannya karena bodoh maka dia harus dipahamkan tentang wajibnya sholat tersebut, barangsiapa tidak meyakini tentang wajibnya sholat (menentang) maka dia telah kafir. Barangsiapa yang meninggalkan sholat karena menggampang-gampangkan atau malas, maka wajib baginya untuk bertaubat kepada Allah.

Bersabda Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam:

"Pemisah di antara kita dan mereka (orang kafir) adalah sholat. Barangsiapa meninggalkannya maka sungguh dia telah kafir."
(HR. Ahmad, Abu Dawud, Tirmidzi, Nasai dan Ibnu Majah).

Sholat dalam Islam mempunyai kedudukan yang tidak disamai oleh ibadah-ibadah lainnya. Ia merupakan tiangnya agama ini. Yang tentunya tidaklah akan berdiri tegak kecuali dengan adanya tiang tersebut.

Sabda Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam menegaskan:

"Pondasi (segala) urusan adalah Islam, dan tiangnya (Islam) adalah sholat, sedangkan yang meninggikan martabatnya adalah jihad fi sabilillah."
(HR. Tirmidzi, Ibnu Majah dan Ahmad. Dishahihkan oleh Syaikh Al-Albani)

Sholat merupakan kewajiban mutlak yang tidak pernah berhenti kewajiban melaksanakannya sekalipun dalam keadaan takut, sebagaimana firman Allah Ta'ala menunjukkan:

"Peliharalah segala sholat(mu), dan (peliharalah) sholat wustha. Jika kamu dalam keadaan takut (akan bahaya), maka sholatlah sambil berjalan atau berkendaraan. Kemudian apabila kamu telah aman, maka sebutlah Allah (sholatlah) sebagaimana Allah telah mengajarkan kepadamu apa yang belum kamu ketahui." (QS. AL-baqarah : 238 - 239).

Sholat adalah ibadah yang pertama kali diwajibkan Allah dan nantinya akan menjadi amalan pertama yang dihisab di antara malan-amalan manusia serta merupakan akhir wasiat Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, sebagaimana disebutkan dalam sabdanya:

"Sholat, sholat dan budak-budak yang kamu miliki."
(HR. Ibnu Majah dan Ahmad. Dishahihkan oleh Syaikh Al-Albani)

Sholat yang nantinya akan menjadi amalan terakhir yang hilang dari agama ini. Jika sholat telah hilang, berarti hilanglah agama secara keseluruhan. Untuk itu Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam mengingatkan dengan sabdanya:

"Tali-tali (penguat) Islam sungguh akan musnah seikat demi segera berpegang dengan ikatan berikutnya (yang lain). Ikatan yang pertama kali binasa adalah hukum, dan yang terakhir kalinya adalah sholat."
(HR. Ahmad, Ibnu Hibban dan Al-Hakim. Dishahihkan oleh Syaikh Al-Albani).

Syahadat


Kalimat syahadat adalah pintu gerbang seseorang menjadi muslim. Ketika seseorang ingin masuk Islam, hal pertama yang dilakukan adalah mengucapkan “Asyhadu allaa ilaaha illallah wa asyhadu anna muhammaddar rosuulullaah”. Dengan ucapan tersebut ia otomatis sudah menjadi seorang muslim yang memiliki konsekuensi menjalankan syariat Islam. Kalimat ini pulalah yang menentukan seseorang itu husnul khatimah atau su’ul khatimah di akhir hayatnya. Dengan kalimat ini pula pintu syurga terbuka untuknya.
Konsep yang terkandung dalam kalimat laa ilaaha illallaah adalah konsep pembebasan manusia dari penghambaan apapun kecuali Allah SWT semata-mata. Manusia menafikkan secara langsung segala bentuk ketuhanan yang ada di alam ini, kecuali hanya Allah SWT. Penolakan tersebut bertujuan untuk membersihkan aqidah dari syubhat ketuhanan dan menegaskan bahwa segala arti dan hakikat ketuhanan itu hanya ada pada Allah.
Kalimat syahadah ini memberikan pemahaman kepada kita dalam memahami dan bersikap bahwa tidak ada pencipta kecuali Allah saja, tiada pemberi rizki selain Allah, tiada pemilik selain Allah, tiada yang dicintai selain Allah, tiada yang ditakuti selain Allah, tiada yang diharapkan selain Allah, tiada yang menghidupkan dan mematikan selain Allah, tiada yang melindungi selain Allah, tiada daya dan kekuatan selain Allah dan tiada yang diagungkan selain Allah. Kemudian pengakuan Muhammad Rasulullah adalah menerima cara menghambakan diri berasal dari Rasulullah SAW sehingga tata cara penghambaan hanya berasal dari tuntunan Allah yang disampaikan kepada rasul-Nya.
Oleh karena itu syahadatain menjadi suatu pondasi dari sebuah metode lengkap yang menjadi asas kehidupan umat muslim. Dengan pondasi ini kehidupan Islami akan dapat ditegakkan. Semakin dalam pemahaman kita terhadap konsep syahadatain dan semakin menyeluruh kita mengamalkannya dalam kehidupan sehari-hari, maka semakin utuh kehidupan Islami tumbuh dalam masyarakat muslim.
II. Definisi Syahadah
1. Secara bahasa, “Asyhadu” berarti saya bersaksi. Kesaksian ini bisa dilihat dari waktu, termasuk dalam aktivitas yang sedang berlangsung dan masih sedang dilakukan ketika diucapkan  Asyhadu ini sendiri memiliki tiga arti:
a. Al I’lan (pernyataan), QS. Ali Imran (3) : 18
b. Al Wa’d (janji), QS. Ali Imran (3) : 81
c. Al Qosam (sumpah), QS. Al Munafiqun (63) : 2
2. Secara istilah syahadat merupakan pernyataan, janji sekaligus sumpah untuk beriman kepada Allah dan Rasul-Nya melalui :
a. Pembenaran dalam hati (tasdiqu bil qolbi)
b. Dinyatakan dengan lisan (al qaulu bil lisan)
c. Dibuktikan dengan perbuatan (al ’amalu bil arkan)
Menurut hadist : “Iman adalah dikenali oleh hati, diucapkan dengan lisan, dan diamalkan rukun-rukunnya”. (HR Ibnu Hibban)
 Setelah memahami syahadah maka akan muncul keimanan, keimanan ini harus terus disempurnakan dengan sikap istiqomah, QS. Al Fushilat (41)
Istiqomah yang benar akan menghasilkan :
a. Syaja’ah (berani), QS.Al Maidah (5) : 52
b. Ithmi’nan (ketenangan), QS Ar Ra’du (13) : 28
c. Tafa’ul (optimis)
III. Jenis-jenis Syahadah
a.  Syahadah Rububiyah yaitu pengakuan identitas terhadap Allah sebagai pencipta, pemilik, pemelihara dan penguasa,
QS. Al A’raf (7) : 172
b.  Syahadah Uluhiyah yaitu : pengakuan loyalitas terhadap Allah sebagai satu-satunya supremasi yang boleh disembah dan ditaati, QS. Al A’raf (7) : 54
c.  Syahadah risalah yaitu pengakuan terhadap diri Muhammad SAW sebagai utusan-Nya beliau adalah panutan terbaik bagi manusia,
QS. Al Ahzab (33) : 21
Referensi :
1. Syahadahmu syahadahku, paket BPNF
2. Memurnikan la ilahaa illallah, Mu Said Al Qathrani, M. Bin Abd. Wahhab,  M Quthb
3. Pengantar Studi Aqidah Islam, Dr. Ibrahim Muhammad bin Al Buraikan
4. Ma’na Syahadah, Dr, Irwan Prayitno
5. Petunjuk Jalan Sayyid Quthb

Tahun Baru Harapan Baru

Semangat... Bismillaah... Apa yang kita jalani adalah jalan pilihan terbaik menurut Alloh... kalau kamu sabar pasti akan ada sesuatu yang super, yang pasti kamu terima...
Tahun Baru... Harapan Baru
Hanya Alloh tempat bergantung.. hanya kepada Alloh doa kita panjatkan...
Be HAppy...
Jika kamu muslim/ah... Tersenyumlah... Bahagialah...
Otre...
Siip siipp... :D

dengan penuh semangat dan syukur alhamudulillah
Semoga selalu istiqomah
14-11-2012
1 Muharram 1434 Hijiriah

Autumn