Zakat adalah
sedekah yang wajib dikeluarkan umat Islam menjelang akhir bulan
Ramadhan, sebagai pelengkap ibadah
puasa. Zakat merupakan salah satu rukun ketiga dari
Rukun Islam.
Secara harfiah zakat berarti “tumbuh”, “berkembang”, “menyucikan”, atau
“membersihkan”. Sedangkan secara terminologi syari’ah, zakat merujuk
pada aktivitas memberikan sebagian kekayaan dalam jumlah dan perhitungan
tertentu untuk orang-orang tertentu sebagaimana ditentukan.
Hukum Zakat
Zakat merupakan salah satu[rukun Islam], dan menjadi
salah satu unsur pokok bagi tegaknya [syariat Islam]. Oleh sebab itu
hukum zakat adalah wajib (fardhu) atas setiap muslim yang telah memenuhi
syarat-syarat tertentu. Zakat termasuk dalam kategori ibadah,
seperti:shalat,haji,dan puasa yang telah diatur secara rinci dan paten
berdasarkan Al-Qur’an dan As Sunnah,sekaligus merupakan amal sosial
kemasyarakatan dan kemanusiaan yang dapat berkembang sesuai dengan
perkembangan ummat manusia.
Macam-Macam Zakat
Zakat terbagi atas dua tipe yakni:
- Zakat Fitrah
Zakat yang wajib dikeluarkan muslim menjelang Idul Fitri pada bulan Ramadhan. Besar Zakat ini setara dengan 2,5 kilogram makanan pokok yang ada di daerah bersangkutan.
- Zakat Maal (Harta)
Mencakup hasil perniagaan, pertanian, pertambangan, hasil laut, hasil
ternak, harta temuan, emas dan perak. Masing-masing tipe memiliki
perhitungannya sendiri-sendiri.
Yang berhak menerima
- Fakir – Mereka yang hampir tidak memiliki apa-apa sehingga tidak mampu memenuhi kebutuhan pokok hidup.
- Miskin – Mereka yang memiliki harta namun tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan dasar untuk hidup.
- Amil – Mereka yang mengumpulkan dan membagikan zakat.
- Muallaf – Mereka yang baru masuk Islam dan membutuhkan bantuan untuk menyesuaikan diri dengan keadaan barunya
- Hamba Sahaya yang ingin memerdekakan dirinya
- Gharimin – Mereka yang berhutang untuk kebutuhan yang halal dan tidak sanggup untuk memenuhinya
- Fisabilillah – Mereka yang berjuang di jalan Allah (misal: dakwah, perang dsb)
- Ibnus Sabil – Mereka yang kehabisan biaya di perjalanan.
Yang tidak berhak menerima zakat
- Orang kaya. Rasulullah bersabda, “Tidak halal mengambil sedekah
(zakat) bagi orang yang kaya dan orang yang mempunyai kekuatan tenaga.”
(HR Bukhari).
- Hamba sahaya, karena masih mendapat nafkah atau tanggungan dari tuannya.
- Keturunan Rasulullah. Rasulullah bersabda, “Sesungguhnya tidak halal
bagi kami (ahlul bait) mengambil sedekah (zakat).” (HR Muslim).
- Orang yang dalam tanggungan yang berzakat, misalnya anak dan istri.
- Orang kafir.
0 komentar:
Posting Komentar